Melalui KUA Kasihan, Suratiyah Wakafkan Tanah 104 Meter Persegi di Menayu Kulon
Bantul (KUA Kasihan) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah milik Suratiyah pada Kamis (08/10/2026) di Balai Nikah KUA Kasihan. Tanah seluas 104 meter persegi tersebut berlokasi di Menayu Kulon, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, dan diwakafkan untuk pengembangan Masjid Al-Muttaqin.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kapanewon Kasihan, Samanto. Dalam pelaksanaan tersebut, Samanto memandu jalannya ikrar wakaf antara wakif dan nadzir sehingga seluruh rangkaian prosesi dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakaf tanah ini merupakan wujud nyata kepedulian Suratiyah dalam mendukung pengembangan sarana ibadah di lingkungan masyarakat. Tanah yang diwakafkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang pengembangan Masjid Al-Muttaqin, sehingga keberadaan masjid dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada jamaah dan masyarakat sekitar.
Dalam prosesi tersebut, tanah wakaf diterima oleh Nazir Persyarikatan Muhammadiyah, yang diwakili oleh Agus Mulyono selaku Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan. Sebagai nazir, Persyarikatan Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan harta benda wakaf secara amanah sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukannya.
Pelaksanaan ikrar wakaf turut disaksikan oleh Dodi Chrisnanto dan Purdiantoro. Para saksi menyaksikan secara langsung proses ikrar yang dilakukan oleh wakif kepada nazir, sehingga pelaksanaan wakaf berlangsung secara terbuka dan tertib.
Samanto menyampaikan bahwa penataan administrasi wakaf merupakan hal penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap harta benda yang telah diwakafkan. Dengan proses ikrar dan pencatatan yang dilakukan secara resmi, aset wakaf diharapkan dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf sebagaimana yang telah diikrarkan oleh wakif.
KUA Kasihan terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang wakaf dan layanan keagamaan lainnya. Fasilitasi ikrar wakaf ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk menunaikan wakaf secara tertib administrasi sekaligus memastikan aset wakaf dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Wakaf yang ditunaikan Suratiyah diharapkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya serta memberikan kemanfaatan bagi jemaah dan masyarakat Menayu Kulon. Semoga tanah wakaf tersebut dapat mendukung pengembangan Masjid Al-Muttaqin dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam memakmurkan masjid. (Nrdn)