Mudahnya Layanan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Imogiri
Bantul (KUA Imogiri) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Imogiri, Selasa (3/3) memberikan layanan akta ikrar wakaf berlangsung di balai nikah KUA. Kepala KUA Imogiri Achmad Rois Wizda, SHI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memandu langsung jalannya ikrar wakaf tanah seluas 196 meter pesrsegi pemegang hak atas tanah Iswandi warga Siluk II Selopamioro Imogiri selaku wakif, yang diserahkan kepada H. Ponijo Ibnu Harto, S.Ag., M.Pd.I selaku nadzir badan hukum Muhammadiyah, disaksikan H. Suhari, S.Ag dan Mujiyana, A.Ma, Pd.
Achmad Rois Wizda mengemukakan KUA Imogiri siap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang ingin beramal jariyah dengan mewakafkan sebagian hartanya. Ikrar wakaf akan terlaksana dengan baik apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Syarat-syarat wakaf meliputi; orang yang berwakaf memiliki harta secara penuh, penerima wakaf bisa perseorangan minimal dua orang, organisasi, atau badan hukum; orang yang wakaf tidak bisa lagi menarik kembali harta yang sudah diwakafkan.
Adapun rukun wakaf meliputi orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (mauquf), orang yang menerima wakaf (nadzir), serta ikrar wakaf (sighah). Untuk mendapatkan layanan akta ikrar wakaf, pemohon membawa fotokopi sertifikat, ktp wakif, nadzir, dan dua orang saksi. Setelah berkas yang diperlukan lengkap akan dilangsungkan ikrar, dan akta ikrar wakaf akan langsung diberikan. Selanjutnya Kepala KUA akan membuatkan pengantar untuk mengurus diterbitkannya sertifikat wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul. (Jojo)