Lompat ke isi utama
x
KUA Kasihan

Monitoring dan Evaluasi Layanan Verifikasi Tanah Wakaf di KUA Kasihan

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 18 December 2025

Bantul (KUA Kasihan) - Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) pada Selasa (16/12/2025) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap layanan verifikasi tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kasihan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenag DIY dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perwakafan serta memastikan tertib administrasi wakaf di tingkat kapanewon.

 

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan layanan wakaf di KUA dengan regulasi yang berlaku, mulai dari proses pengajuan wakaf, verifikasi dokumen, pencatatan ikrar wakaf, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan potensi permasalahan dan hambatan yang dihadapi petugas di lapangan, sehingga dapat dirumuskan solusi dan rekomendasi perbaikan yang konstruktif.

 

Dalam pelaksanaannya, tim dari Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY melakukan peninjauan langsung terhadap administrasi perwakafan, termasuk kelengkapan berkas tanah wakaf dan mekanisme pelayanan yang diterapkan di KUA Kasihan. Tim juga berdialog dengan jajaran KUA guna memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan tugas pelayanan wakaf serta inovasi yang telah dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

 

Penanggung jawab (PIC) wakaf KUA Kasihan, Nurudin, mendampingi jalannya kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut serta menyampaikan penjelasan terkait alur layanan verifikasi tanah wakaf di wilayah Kapanewon Kasihan. Ia juga memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan KUA Kasihan dalam memberikan pelayanan wakaf yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

 

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan layanan verifikasi tanah wakaf di KUA Kasihan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun ketertiban administrasi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara KUA, Kanwil Kemenag DIY, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mendorong optimalisasi pemanfaatan wakaf bagi kepentingan umat. (Nrdn)