Layanan Akta Ikrar Wakaf KUA Srandakan (EAIW)
Bantul (KUA Srandakan) - Kelegaan dan kebahagiaan terpancar di wajah Murdi Raharjo warga Gaswangi DK XIII Nengahan Trimurti Srandakan Bantul. Hari Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di aula balai nikah KUA srandakan, dihadapan Khambali Muksin , S. Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Srandakan.
Murdi Raharjo mengikrarkan mewakafkan tanah hak miliknya seluas 286 M2 kepada Nadhir Badan Hukum Muhammmadiyah Srandakan, dengan peruntukan pengembangan masjid dan kegiatan sosial keagamaan Islam lainnya.
Khambali Muksin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf kapanewon Srandakan, Mengapresiasi dan mendoakan wakif untuk diterima wakafnya sebagai amal jariyah yang manfaatnya sampai ke keluarga serta keturunannya. Kepada nadzir wakaf Badan Hukum Muhammmadiyah , dipesankan untuk di manfaatkan dan dimakmurkan sehingga menumbuhkan pahala jariyah bagi si wakif.
Sujatno, SH selaku nadzir badan hukum Muhammmadiyah siap menerima, mengelola serta memakmurkan tanah wakaf tersebut. ( Aris Samsugito)