Lompat ke isi utama
x
KUA Jetis

KUA Kapanewon Jetis Terima Monitoring dan Evaluasi Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI

Dikirim oleh Sugiyono pada 24 December 2024

Bantul ( KUA Kapanewon Bantul ) - Pada Selasa, 24 Desember 2024 Nur Arifah dari Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melakukan monitoring dan evaluasi di KUA Kapanewon Jetis. Monitoring yang dilaksanakan terkait  dengan Pelaksanaan PMA No 22 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan Pelayanan KUA.

Kepala KUA Kapanewon Jetis, Armen Siregar, dalam kesempatan ini menjelaskan tentang peralihan media arsip baru yang mana satu-satunya di Indonesia dan diterapkan Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

KUA Jetis


Armen Siregar juga menyampikan terkait dengan pembuatan draf undang-undang diharapkan KUA atau APRI untuk dapat dilibatkan sebagai sumber informasi  agar nanti dalam penerapannya dapatdilaksanakan secara  maksimal. Serta dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat  lebih mengedepankan kaidah usul fiqh Dar'ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih yaitu menolak kemudaratan.

"KUA Kapanewon Jetis dalam pelayanannya berprinsip bahwa kepentingan masyarakat lebih didahulukan daripada menarik kemanfaatan dengan menomorduakan kepentingan masyarakat, namun demikian dengan catatan tidak melanggar undang-undang" ungkap Armen. " Prinsip KUA Jetis dalam melayani harus Luwes, kewes, teges tur pantes ( fleksibel tetapi tegas sesuai dengan kepantasan umum)" tambah Armen.(Rizka Z)