Lompat ke isi utama
x
KUA Kapanewon Jetis

KUA Kapanewon Jetis dan OJK DIY Melaksanakan Binwin Mandiri bagi CATIN

Bantul ( KUA Kapanewon Jetis ) - Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  atau sering juga disebut calon pengantin (catin) merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul melalui KUA-KUA yang ada di  Kabupaten Bantul.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan di KUA Kapanewon Jetis kali ini  merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Jetis Bantul dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta.   

Acara Bimbingan Perkawinan ini di hadiri dari TIM OJK DIY yang di pimpin oleh Ibu Fricila Sinta Kumala sebagai Analis Yunior Deputi PP PUJK Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan manajemen strategis OJK DIY, Kepala KUA Kapanewon Jetis  Armen Siregar dari  Penghulu Tarso  dari penyuluh agama islam Siti Rohmah, Endro Suwarni. Dari PAH Rizka Zainida, Hilmi Mustofa, dan di hadiri oleh 20 pasangan catin.

“Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga. Dan masih banyak calon pengantin yang belum siap untuk menikah maka perlunya bimbingan perkawinan pra nikah.”  ungkap Kepala KUA Kapanewon Jetis  Armen Siregar dalam sambutannya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Armen Siregar kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) DIY  atas kerjasamanya sehingga acara pelaksanaan bimbingan perkawinan ini bisa berjalan dengan baik. Semoga kerjasama ini bisa berlanjut. 

Sementara itu dari OJK oleh Ibu Fricila Sinta Kumala menyampaikan ucapan terima kasih, karena baru sekarang memberikan informasi tentang OJK di depan para calon pengantin yang sebelumnya belum pernah. Ini kesempatan yang langka yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan edukasi terhadap warga masyarakat tentang OJK , apa dan tugas fungsi nya dalam tema waspada terhadap pinjaman online. Mana yang legal dan mana yang ilegal. Masyarakat agar tahu dan bisa memahami keberadaan OJK di tengah  masyarakat.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di Kapanewon jetis diadakan dalam beberapa angkatan. Angkatan I, kegiatan Binwin dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 di  Aula Nikah Kantor KUA Kapanewon Jetis yang diikuti oleh 20 pasang calon pengantin. 
Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan yang di sampaikan oleh H.Tarso, M.S.I yang di sampiakan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.
Berdasarkan Kep Dirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan  kali ini dilaksanakan selama 1 hari. ( Endro).