Kepala MIN 2 Bantul Ikuti Pembinaan KKG RA-MI dan Sosialisasi SKB Kakanwil DIY 1165 Tahun 2021
Bantul (MIN 2 Bantul) - Kepala MIN 2 Bantul, Siti Fatimah, S.Pd.I, M. S. I mengikuti Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Raudhotul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DI. Yogyakarta No.1165 tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenag DIY Jl. Sukonandi No 8 Yogyakarta, Senin (19/01). Selain dihadiri oleh kepala-kepala madrasah se-DIY, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh kabid madrasah Kanwil DIY Abd. Su'ud, M.S.I. dan Fahrudin, MA selaku Kasi Madrasah.
Dalam sambutannya Fahrudin menyampaikan informasi tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) bahwa semua guru yang sudah mendapatkan tunjangan agar meningkatkan Penilaian Kinerja Berkelanjutan (PKB) melalui Kelompok Kerja Guru Tingkat Kabupaten atau Provinsi. Dengan demikian kegiatan guru terpusat di Pusat Kegiatan Guru (PKG) sehingga dapat memberdayakan KKG RA maupun KKG MI.
Dalam pembinaannya Fahrudin juga menyampaikan sosialisasi Surat Keputusan Kepala kanwil No.1165 tahun 2021. Adapun isi dari SK tersebut adalah guru wajib membelanjakan sebagian tunjangan profesinya untuk peningkatan kompetensi. Dalam proses mengarahkan dan mengendalikan pembelanjaan TPG maka dikoordinasikan melalui organisasi K2RA, KKG,K2M, MGMP, POKJAWAS. Besaran belanja TPG tidak ditentukan tapi dimusyawarahkan secara mufakat oleh orgnisasi masing-masing. Kedudukan Organisasi sebagaimana diktum ke dua diiserahkan pada anggota organisasi profesi tingkat kabupaten /Provinsi. Seluruh anggota organisasi profesi sebagaimana tersebut dalam diktum kedua melaporkan pembelanjaan sbagaimana yang tercantum dalam diktum kesatu melalui aplikasi yang telah ditetapkan. Pada akhir sambutannya Fahrudin berharap masing-masing Kasi Dikmad Kabupaten agar segera menindaklanjutinya. (At)