Kepala KUA Pandak mengikuti Seminar Kepenghuluan dan Hukum Islam
Bantul (KUA Pandak) - Kepala KUA Kec. Pandak Abdullah Mahfuzh, S.Ag, MH berpartisipasi aktif mengikuti Seminar Kepenghuluan dan Hukum Islam yang diselenggarakan oleh APRI Bantul sebagai salah satu Narasumber/Pemakalah. Tidak tanggung-tanggung, dalam seminar tersebut, Abdullah Mahfuzh, S.Ag, MH menyampaikan 2 makalah sekaligus.
Dalam kedua makalahnya yang berjudul : a) Penerapan asas mempersulit terjadinya perkawinan di bawah umur di KUA Kec Pandak; dan b) Problematika perkawinan di bawah umur dan solusinya di Kec. Pandak, dengan Pembahas : Rohwan, S.Ag, MSI dan Drs. Is’adi Fatah Wijaya, MSI, Yang bersangkutan menyampaikan hasil penelitian terkait perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kec. Pandak. Penelitian mencakup rentang waktu 3 tahun, mulai 2019 – 2021 dengan mengambil data primer yang ada di KUA Kec. Pandak Kabupaten Bantul dan di dapat data perkawinan di bawah umur sebanyak 22 pasang manten.
Upaya yang dilakukan oleh KUA Kec. Pandak adalah dengan mensosialisasikan peraturan terkait perkawinan di bawah umur pada remaja usia sekolah dan remaja karang taruna bekerjasama dengan KPA Gilangharjo dan melakukan penasehatan pada calon manten yang berusia di bawah umur.
Pelaksanaan seminar Kepenghuluan dan Hukum Islam di Aula PLHUT Kemenag Bantul pada hari Kamis, 9 Desember 2021 dengan dihadiri Penghulu se- Kab. Bantul. Adapun pemakalah yang lain adalah Tarso, S.Ag, MSI (Penghulu Madya Kec. Jetis), Nurudin,SHI (Penghulu Pertama Kec. Kretek) dan Ahmad Rois Wizda (Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Imogiri). Sedangkan untuk Pembanding adalah Fariq Nur Rohim, SHI, MA (Kasi Bimas Islam Kemenag Bantul) dan Moderator : Armen Siregar, SHI, MHI. Keikutsertaan dalam seminar ini adalah dalam rangka mengumpulkan Angka Kredit Penghulu dari unsul Pengembangan Profesi dan ikut memotivasi Penghulu agar mau menulis untuk pengembangan diri Penghulu di wilayah Kabupaten Bantul. Abdullah Mahfuzh, S.Ag, MH sedang berupaya untuk mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Pengembangan Profesi untuk Penetapan PAK menuju ke Penghulu Utama, IV/d. (Fuzh)