Kemenag Bantul Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah Bagi Masyarakat dan KUA
Bantul (Kankemenag) – Dalam upaya melestarikan perkawinan dan mewujudkan pasangan suami isteri dapat membina keluarga bahagia, Rabu (25/9) Kantor Kemenag Bantul menyelenggarakan sosialisasi pendewasaan usia nikah bagi masyarakat dan KUA, berlangsung di aula kantor.
Kasi Bimas Islam Dr. Halili dalam laporannya menyampaikan acara ini sebagai media silaturahmi pengurus BP4 Kabupaten Bantul, juga dalam rangka memberikan pemahaman pada masyarakat perihal pendewasaan usia nikah. Sosialisasi ini diharapkan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan benar-benar telah sampai pada usia matang dan siapmenghadapi berbagai persolanan ketika berumah tangga.
Sementara Ketua BP4 Kabupaten Bantul Drs. H. Suharto Juwaini, M.Pd.I menyatakan kepengurusan BP4 sudah mau berakhir walau tugas masih banyak semoga bisa diemban pengurus yang akan datang.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Drs. H. Buchori Muslim,M.Pd.I selaku narasumber menyampaikan bahwa BP4 yang diinisiasi oleh Departemen Agama pada 3 Januari 1960 untuk memberikan penasehatan bagi pasangan yang mau nikah maupun cerai. Sementara tugas BP4 melaksanakan amanat UU No. 1 tahun 1974. Sedang modal dasar pernikahan adalah umur dewasa, pendidikan dan pekerjaan. Sedang masalah yang muncul adalah tingginya angka perceraian,KDRT, nikah siri, kawin kontrak, pernikahan beda agama, poligami dan nikah dibawah umur. (trb)