Lompat ke isi utama
Kankemenag Bantul

Kankemenag Bantul Tingkatkan Kualitas Naskah Dinas melalui Pelatihan Penggunaan Bahasa Indonesia

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 9 July 2026

Bantul (Kankemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menyelenggarakan Pelatihan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Naskah Dinas dan Publikasi di Aula MAN 1 Bantul, Kamis (09/07/2026). Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas tata naskah dinas sekaligus publikasi agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

Pelatihan dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Bantul, Aminuddin, dan menghadirkan narasumber dari Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta, Wahyu Sekar Sari dan Fahma Ainurrizka. Peserta kegiatan terdiri atas pengelola persuratan pada Kantor Urusan Agama (KUA) serta madrasah negeri, serta pengelola persuratan di Kankemenag Bantul.

 

Dalam sambutannya, Aminuddin menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, setiap naskah dinas tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan dan kredibilitas instansi.

Kankemenag Bantul

"Naskah dinas merupakan wajah sebuah instansi. Karena itu, penyusunannya harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar agar informasi yang disampaikan jelas, efektif, serta tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.

 

Ia berharap melalui pelatihan ini seluruh pengelola persuratan di lingkungan Kankemenag Bantul, KUA, dan madrasah negeri dapat meningkatkan kompetensi dalam menyusun naskah dinas maupun materi publikasi.

 

"Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini, seluruh peserta dapat menerapkan hasil pembelajaran dalam penyusunan surat dinas, pengumuman, berita, maupun berbagai bentuk publikasi lainnya sehingga kualitas administrasi dan komunikasi publik Kankemenag Bantul semakin baik," tambahnya.

 

Pada sesi materi, Ayu Sekar Sari menyampaikan berbagai ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam naskah dinas, mulai dari penerapan ejaan sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), pemilihan diksi, struktur kalimat efektif, hingga penulisan tanda baca dan format penulisan resmi.

Kankemenag Bantul

Selama pelatihan, peserta juga diberikan kesempatan untuk mendiskusikan berbagai contoh naskah dinas yang selama ini digunakan di satuan kerja masing-masing. Melalui sesi praktik dan tanya jawab, peserta memperoleh masukan langsung dari narasumber mengenai perbaikan penulisan sesuai ketentuan kebahasaan.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya berbahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional melalui administrasi dan publikasi yang berkualitas. (Dnd)