Kankemenag Bantul Siap Dukung Pengawasan Jaminan Produk Halal Serentak
Bantul (Kankemenag) - Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi didampingi Kasubbag TU, Aminuddin membuka rapat koordinasi terkait Pengawasan Jaminan Produk Halal Serentak yang merupakan program mandatori dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Rapat yang berlangsung di aula kantor, Selasa (15/10) ini melibatkan DPMPTSP, DKUKMMP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Kabupaten Bantul.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan rasa terima kasih kepada seluruh instansi yang sudah berkenan hadir. "Terimakasih telah berkenan kehadiran bapak ibu pada rapat koordinasi implementasi penguatan pengawasan jaminan produk halal serentak di Kabupaten Bantul".
"Ini adalah kehormatan yang luar biasa pada kami, karena dari beberapa instansi lembaga yang kita undang pada pagi hari ini bisa hadir pada hari ini terkait dengan rapat koordinasi implementasi penguatan pengawasan jaminan produk halal serentak di Kabupaten Bantul. Perlu kami sampaikan bahwa produk halal ini sudah tertuang pada undang-undang nomor 33 tahun 2014, atas undang-undang ini diminta untuk segera diimplementasikan kepada masyarakat yang ada di Indonesia terlebih lagi di Kabupaten Bantul. UU ini menggambarkan bahwa suatu produk yang masuk dan di distibusikan di Indonesia ini wajib memiliki sertifikat halal".
Ahmad Shidqi menjelaskan bahwasannya Kementerian Agama Kabupaten Bantul tidak dapat berjalan sendiri dalam hal pengawasan jaminan produk halal dengan skala kecil, menengah dan besar. Diperlukan kerjasama dengan instansi yang berwenang mengenai ijin, sertifikasi bpom untuk makanan minuman dan obat, serta peruntukan ijin. Kami berharap dengan adanya forum ini kita bisa bekerjasama dengan baik. (eka)