Kankemenag Bantul Fasilitasi Akad Nikah dengan Bahasa Isyarat bagi Teman Tuli
Bantul (Kankemenag) – Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) bersama KUA Bambanglipuro memfasilitasi pelaksanaan akad nikah pasangan Faros Juniawan dan Fany Putri Arditya, dua teman tuli asal Sumbermulyo, Bambanglipuro, Ahad (06/09/2026).
Prosesi akad nikah dipimpin oleh Nahikabillah Rabba selaku penghulu KUA Bambanglipuro. Untuk memastikan seluruh rangkaian akad berlangsung lancar dan komunikatif, Kankemenag Bantul menghadirkan Madhaniah dan Fathur Rohman dari Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) DIY sebagai penghubung komunikasi antara kedua mempelai dengan penghulu.
Kehadiran juru bahasa isyarat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kankemenag Bantul dalam memberikan pelayanan keagamaan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, khususnya teman tuli.
“Pelayanan pernikahan merupakan hak seluruh masyarakat. Karena itu, kami berupaya memastikan teman-teman tuli dapat mengikuti setiap tahapan akad nikah dengan baik melalui dukungan juru bahasa isyarat,” ujar Nahikabillah Rabba.
Kerja sama antara Kankemenag Bantul dengan PLJ DIY dalam program layanan bahasa isyarat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akses pelayanan keagamaan bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Selain fasilitasi akad nikah dengan bahasa isyarat, Kankemenag Bantul juga menghadirkan layanan Kaperu (KTP dan KK Baru) bagi kedua mempelai serta orang tua.
Kaperu merupakan program inovasi hasil kolaborasi Kankemenag Bantul dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantul. Melalui layanan tersebut, pengantin dapat memperoleh dokumen kependudukan berupa KTP dan KK baru yang diserahkan setelah prosesi akad nikah.
“Dengan Kaperu, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Momentum pernikahan sekaligus menjadi kesempatan untuk memastikan administrasi kependudukan pengantin segera diperbarui,” jelas Nahikabillah.
Prosesi akad nikah Faros dan Fany juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenag Kabupaten Bantul. Siaran tersebut menjadi bagian dari upaya Kankemenag Bantul dalam menghadirkan informasi dan pelayanan publik yang terbuka serta dapat diakses masyarakat secara lebih luas.
Pelaksanaan akad nikah dengan dukungan bahasa isyarat ini menjadi wujud nyata bahwa pelayanan publik dapat diberikan secara setara kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Kankemenag Bantul berkomitmen untuk terus mengembangkan pelayanan yang inklusif, ramah disabilitas, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya, layanan seperti ini dapat terus dikembangkan dan menjadi bagian dari budaya pelayanan di Kementerian Agama. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik, tanpa terkecuali,” pungkas Nahikabillah. (Dnd)