Lompat ke isi utama
KUA Srandakan

Tuti Asmiyati Serahkan Tanah Wakaf untuk Masjid Al Furqan Paten

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 4 September 2026

Bantul (KUA Srandakan) – Jumat (04/09/2026) jam 13.00 WIB Kantor Urusan Agama (KUA) Srandakan melaksanakan pelayanan wakaf dengan penuh khidmat melalui prosesi ikrar wakaf dari wakif Tuti Asmiyati. Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah KUA Srandakan dan berjalan tertib, lancar, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf.


Tuti Asmiyati sebagai wakif, mewakafkan sebidang tanah yang terletak di Dusun Paten Trimurti Srandakan. Tanah tersebut secara khusus diperuntukkan bagi sarana dan prasarana Masjid Al Furqan Paten, sehingga diharapkan mampu memperkuat kegiatan ibadah, kemasyarakatan, keagamaan serta dapat dipergunakan untuk masyarakat umum di wilayah Trimurti Kapanewon Srandakan dan luar daerah sekitar.


Hadir pula para saksi, Suparman dan Dasimin serta tokoh masyarakat setempat, jajaran KUA Srandakan yang turut menyaksikan prosesi tersebut. Momen serah terima harta wakaf kepada nazhir Sujatno bertindak atas nama Persyarikatan Muhammadiyah menandai beralihnya kewajiban pengelolaan kepada pihak nazhir. Nazhir bertanggung jawab memastikan bahwa tanah wakaf tersebut dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.


Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Srandakan, Khambali Muksin yang memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Dalam kesempatan tersebut, wakif menyampaikan ikrar secara lisan dengan jelas dan tegas, kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen legal yang menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf.


Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, KUA Srandakan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, baik pernikahan, wakaf, bimbingan masyarakat, dan urusan keagamaan lainnya. (ZT & HNF)

KUA Srandakan