Lompat ke isi utama
x
Pembinaan

Kabid PHU Sampaikan Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Haji Kepada Jemaah Haji Bantul

Dikirim oleh ponijo pada 17 September 2020

Bantul (Kankemenag) - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY., Drs. H. Sigit Warsito, MA sampaikan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan dan regulasi haji kepada jemaah haji kecamatan Bantul berlangsung di aula Kantor Kemenag Bantul. Kegiatan yang difasilitasi Seksi PHU Kantor Kemenag Bantul ini sedianya diikuti 117 jemaah, karena masih dalam masa pandemi Covid-19 dibagi menjadi 4 kelompok kelas.

"Melaksanakan ibadah haji sudah menjadi keinginan sekian tahun lamanya, namun ketika sudah akan ditunaikan pada tahun 2020, qadarullah karena adanya pandemi Covid-19 mengalami penundaan keberangkatan pada tahun 2021. Dibalik penundaan ini pasti ada kebaikan menurut kehendak Allah, dan jemaah harus bisa menerimanya dengan legawa", ujar Sigit Warsito.

Lebih lanjut disampaikan, melaksanakan ibadah haji akan dihadapkan dengan aktivitas berbaur dengan jutaan umat Islam se-dunia. Tentu agar dalam pelaksanaan berjalan lancar, aman, selamat dan mabrur, jemaah harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku meliputi; persiapan teknis barang bawaan, manasik, aturan penerbangan, selama di tanah suci serta selalu memperhatikan aturan dari petugas kloter.

Kepala KUA Kecamatan Bantul Samanto, S.Ag., MH mengemukakan pembinaan ini tatap muka pertama setelah penundaan keberangkatan di masa pandemi. Disamping pembinaan secara tatap muka juga akan dilaksanakan pembinaan via zoom. Pembinaan dilaksanakan untuk memberikan bekal kesiapan jemaah baik secara mental, pengetahuan ilmu manasik, kebijakan pemerintah, juga disampaikan materi kesehatan haji oleh Tim Kesehatan Haji Indonesia. (Jojo)