Lompat ke isi utama
x
Wfh

WFH ASN Diperpanjang Jangan Panik Jangan Piknik Tetap Bekerja dari Rumah

Dikirim oleh ponijo pada 2 April 2020

Bantul (Kankemenag) - Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama menyebutkan Work From Home (WFH) bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 21 April. Hal ini sebagai langkah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Pranata Humas Kantor Kemenag Bantul H. Ponijo, S.A.g., M.Pd.I., Kamis (2/4) dari kediamannya mengajak kepada ASN di lingkungan Kemenag Bantul, untuk mematuhi kebijakan tersebut, jangan panik tetap tenang dan waspada, jangan piknik dan tetap bekerja dari rumah. "Bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan atau masyarakat memerlukan pelayanan langsung mengharuskan hadir di kantor, agar pegawai hadir di kantor dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan”, katanya.

Pranata Humas juga mengingatkan bahwa seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, agar semaksimal mungkin bekerja di rumah dalam menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing; Selama Jam Dinas, setiap pegawai harus tetap berada di rumah/tempat tinggal dan harus dalam keadaan dapat dihubungi; Laporan pelaksanaan tugas dari Rumah/tempat disampaikan ke bagian kepegawaian setiap hari Senin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (Jojo)