UPZ Kankemenag Bantul Gelar Rakor Bersama BPJS Ketenagakerjaan Bahas Iuran Guru dan Tendik Yayasan
Bantul (Kankemenag) — UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul di aula kantor, Selasa (19/05/2026). Rapat ini membahas terkait mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan pada RA/MI di bawah naungan yayasan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib, didampingi Sekretaris UPZ, Aminuddin. Rakor diikuti oleh kepala RA/MI di bawah naungan yayasan serta dihadiri Kasi PAIS, Kasi PD Pontren, dan Kasi Dikmad.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul hadir pimpinan cabang, Aditya Karo Ramadhan beserta Account Representative Perwakilan (ARP), Raznan Raedy.
Aminuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan guna mencari titik kesepakatan terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan di madrasah yang berada di bawah yayasan.
“Rapat ini dilaksanakan untuk menemukan kesepakatan bersama terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru maupun tenaga kependidikan pada RA dan MI di bawah naungan yayasan, sehingga ke depan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Muntolib, dalam sambutannya berharap agar program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas masyarakat yang selama ini belum banyak tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjamah para marbot masjid, guru ngaji, guru taklim, dan unsur masyarakat lainnya yang selama ini turut mengabdi di bidang keagamaan,” ungkapnya.
Muntolib juga menyampaikan bahwa mulai 1 Juni mendatang, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dicover oleh UPZ Kankemenag Bantul akan dihentikan dan selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing madrasah atau yayasan.
“Per 1 Juni, iuran BPJS yang sebelumnya di-cover oleh UPZ Kankemenag Bantul akan di-cut off, sehingga nantinya menjadi tanggungan madrasah atau yayasan masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, ia berharap agar seluruh pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga berharap para pegawai non ASN di bawah Kementerian Agama dapat ter-cover BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul, Aditya Karo Ramadhan, memaparkan berbagai program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program-program BPJS Ketenagakerjaan dihadirkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, baik dari risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga perlindungan ketika kehilangan pekerjaan,” terang Aditya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terjalin kesepahaman antara pihak yayasan, madrasah, dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan dapat berjalan optimal. (Dnd)