Lompat ke isi utama
x
Tu

Untuk Meningkatkan Kenyamanan Beribadah GKJ Karangbendo ajukan IMB

Dikirim oleh liana pada 13 January 2022

Bantul (Kankemenag) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Mukotip, S. Ag., M.Pd.I didampingi Trubus Trimulyadi, S. Ag dan Suyanto, S. PAK melakukan Verifikasi rumah ibadah Gereja Kristen Jawa (GKJ) Karangbendo, Banguntapan, Bantul, Rabu (12/01).

Widianto Matius selaku Ketua Majelis GKJ Karangbendo menjelaskan sejarah berdirinya GKJ Karangbendo dari mulai dibangun sampai dengan saat ini dan memohon ijin kepada Kemenag Bantul dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). "Semoga permohonan kami dapat diterima", kata Widianto.

Lurah Banguntapan Basirudin mengatakan sangat nyaman dan tidak terganggu dengan kegiatan gereja, masyarakat hidup rukun dan saling membantu. "Kebersamaan kekompakan dapat terjalin dengan semua warga sekitar", Kata Basirudin. "Mohon dibantu agar proses mendapatkan IMB dapat berjalan dengan lancar", imbuhnya. 

Mukotip mengatakan syarat utama untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. "Kami Kemenag Bantul mendukung dan memberikan Ijin Rekomendasi kepada GKJ Karangbendo", kata Mukotip.

Wakil Ketua FKUB Kabupaten Bantul Pendeta Triyono, S. Th memastikan dengan bertanya kepada masyarakat sekitar selaku pendukung bahwa dengan dibangunnya gedung gereja ini apakah tidak ada permasalahan?, Spontan masyarakat menjawab tidak ada permasalahan. "Dengan tidak adanya permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat maka kami FKUB Kabupaten Bantul mendukung dan siap memberikan rekomendasi atas berdirinya GKJ Karangbendo", pungkas Triyono. (Ev)