Uji Petik Evaluasi dan Verifikasi Analisis Jabatan JFU dan ABK Pada KUA
Bantul (KUA Pandak) - Berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandak sebagai tempat uji petik Analisis jabatan (Anjab) KUA, Jumat (13/9) tim perumus Anjab ABK KUA Kecamatan Pandak, menerima kunjungan tim evaluasi dan verifikasi Anjab Fungsional Umum (JFU) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dari Ortapeg Kanwil Kemenag DIY.
Verifikasi ini untuk mengakomodir uraian dan deskripsi pekerjaan yang ada pada Anjab yang lama (Revisi tahun 2016) untuk disesuaikan dengan Revisi tahun 2019. Hal ini dikarenakan ada Jabatan JFU dan Anjab yg hilang/dihapus pada rumusan Anjab JFU pada KUA yang baru.
Salah satu anggota Tim Perumus Anjab dan ABK KUA, Abdullah Mahfuzh, S. Ag, MH penghulu KUA Kecamatan Pandak mengatakan bahwa uji petik ini dimaksudkan sebagai evaluasi dan vetifikasi di lapangan, agar penyempurnaan konsep dan revisi Anjab dapat lebih reliable dan dapat diaplikasikan di lapangan nantinya, sesuai dengan beban kerja dan banyaknya pekerjaan yang ada di KUA.
Mahfuzh juga mengungkapkan Anjab untuk JFU pada KUA nantinya berubah, dan terdiri dari : Pengadministrasi Umum, Pengelola Kegiatan dan Anggaran, Pengolah Data, Petugas Keamanan, serta Pramu Bakti. Dasar hukum bagi perubahan penyusunan Anjab JFU yang baru adalah PMA 18/2018 dan Permenpan 41 tahun 2018.
Sementara Kepala KUA Pandak Asrori, SH berharap agar hasil evaluasi ini nantinya dapat mematangkan konsep riil Anjab dan ABK Jabatan Fungsional Umum di KUA. "Semoga dengan uji petik Anjab ABK JFU pada KUA nantinya memberikan uraian ketugasan masing-masing ASN sesuai dengan jabatannya, sehingga bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik pada masyarakat", katanya. (Mfz/jojo)