Tindaklanjuti Perpanjangan WFH Kakan Kemenag Bantul Pimpin Koordinasi
Bantul (Kankemenag) – Menindak lanjuti edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : B- 1073 /Kw.12.1/4/HM.01/03/2020, tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengaturan Jadwal, Sistem Kerja ASN dan Sistem Pembelajaran di bawah Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Rabu (1/4) Kepala Kantor Kemenag Bantul pimpin rapat koordinasi yang diikuti Kasubag TU, Kasi dan penyelenggara berlangsung di aula kantor.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Drs. H. Buchori Muslim, M.Pd.I mengemukakan dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 akan diadakan rakor pimpinan secara rutin sepekan sekali secara online menggunakan APK Zoom Cloud Meetings. “Meski ada perpanjangan Work From Home (WFH) bekerja dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di seluruh instansi di bawah Kanwil Kemenag DIY. hingga 21 April, namun bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan atau masyarakat memerlukan pelayanan langsung mengharuskan hadir di kantor, agar pegawai hadir di kantor dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan” ujar Buchori Muslim.
Sedang dalam pelaksanaan bekerja dari rumah diatur sebagai berikut; Atasan langsung harus memantau dan memasti kan bahwa seluruh pegawai yang berada dalam kewenangannya bekerja dari rumah/tempat tinggal; Satuan kerja agar mulai membuka layanan secara online dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa layanan kepada pihak-pihak lain tetap dapat dilaksanakan; Masing-masing satuan/unit kerja untuk dapat menunjuk PIC (Person in Charge) dan Nomor Kontak yang bisa dihubungi untuk memaksimalkan layanan yang ada pada Satuan/Unit kerja masing-masing; Pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal, berkoordinasi dengan satuan kerja atau unit kerja lain dan pelaporan pelaksanaan bekerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai; Laporan pelaksanaan tugas dari Rumah/tempat tinggal disampaikan secara berjenjang setiap hari senin. (Jojo)