Tindaklanjuti Pengesahan BPIH Tahun 2022, Kankemenag Bantul Laksanakan Bimbingan KBIHU
Bantul (Kankemenag) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) melaksanakan Bimbingan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Bantul Tahun 2022 di Aula KBIHU Hajar Aswad, Kamis (14/4).
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) D. I. Yogyakarta, yaitu Kepala Kantor Dr. H. Masmin Afif, M.Ag. dan Kepala Bidang PHU H. Nadhif, S.Ag., M.Si.
Acara ini dibuka oleh Kepala Seksi PHU Kankemenag Bantul, H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum. “Para jemaah haji yang tergabung dalam KBIHU dirasa memang perlu mengetahui informasi terkait pelaksanaan haji terkini,” terang Mustafid dalam sambutannya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kankemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. memberikan pembinaan. “Harapannya, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para jemaah bisa mengetahui terkait info terbaru pelaksanaan haji,” jelasnya.
Masmin dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Arab Saudi izinkan 1 juta jemaah beribadah haji tahun 2022 dengan syarat usia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi, serta wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Nadhif menyampaikan bahwa jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Rinciannya, biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, living cost sebesar 5.770.005, sebagian akomodasi di Makkah sebesar Rp2.692.669, sebagian akomodasi di Madinah sebesar Rp769.334, dan untuk visa sebesar Rp1.154.000. (Dnd)