Lompat ke isi utama
x
PAIS

Seksi PAIS Kemenag Bantul Serukan GPAI untuk Sosialisasi SE Menag 20 Tahun 2021

Bantul (Kankemenag) – Melalui zoom meeting yang diikuti seluruh Guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Bantul, serta Pengawas PAI, Selasa (27/7) Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Bantul mensosialisasikan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegtatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kasi Pendidikan Agama Islam Muhammad Tahrir, SE, MM menyeru kepada seluruh komponen Kemenag utamanya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) untuk mengawal dan mengamankan SE Menag 20 Tahun 2021, menggerakkan kembali dan mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) sebagai upaya pengendalian memotong rantai wabah penyakit virus corona.

“Negara sedang dalam keadaan darurat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurrat Jawa-Bali. Begitu pentingnya kebijakan ini maka harus kita laksanakan bersama-sama. Telah kita ketahui Rumah Sakit sudah sangat overload menangani pasien Covid-19. Teman-teman tenaga kesehatan sebagai garda terdepan sudah sangat kepayahan menanganinya bahwa sudah banyak yang berguguran. Kita harus berempati, bersama-sama berpartisipasi untuk turut peduli mengendalikan laju Covid-19, semoga segera mereda dan tetap berdoa pada Allah semoga pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar Tahrir.

Lebih lanjut Tahrir menyampaikan Instruksi Kepala Kantor Kemenag Bantul, setiap ASN agar menjadi agen melaksanakan sosialisasi SE ini secara maksimal, baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat, agar kita segera terbebas dari pandemi ini. Membatasi diri dalam kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk dalam peribadatan secara berjamaah, ibadah agar dilaksanakan di rumah masing-masing. (jojo)