Seksi Bimas Islam Kemenag Bantul Serukan Seluruh ASN 17 KUA untuk Sosialisasi SE Menag 20 Tahun 2021
Bantul (Kankemenag) – Melalui turba langsung Kasi Bimas Islam meminta seluruh ASN KUA yang ada di wilayah Kabupaten mensosialisasikan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegtatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kasi Bimas Islam H. Fariq Nur Rokhim, SHI, MA mengistruksikan kepada seluruh komponen KUA se-Kabupaten Bantul untuk mengawal dan mengamankan SE Menag 20 Tahun 2021, menggerakkan kembali dan mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) sebagai upaya pengendalian memotong rantai wabah penyakit virus corona.
“KUA sebagai garda terdepan dalam bimbingan dan penerangan agama islam harus bisa mendekati dan mengedukasi para toga, tomas dan para takmir agar bisa mengkondisikan jamaahnya agar mematuhi SE Menag No 20 Tahun 2021, tidak perlu ada lagi perdebatan tentang fiqih peribadatan, keselamatan umat adalah hukum tertinggi yang harus di junjung Bersama dan di taati.” ujar Fariq
Lebih lanjut Fariq menyampaikan Instruksi Kepala Kantor Kemenag Bantul, setiap ASN agar menjadi agen melaksanakan sosialisasi SE ini secara maksimal, baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat, agar kita segera terbebas dari pandemi ini. Membatasi diri dalam kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk dalam peribadatan secara berjamaah, ibadah agar dilaksanakan di rumah masing-masing. (jojo)