Lompat ke isi utama
x
KanKemenag

Rapat Koordinasi Pembentukan Draft Perbub Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bantul

Dikirim oleh Sugiyono pada 15 Mei 2024

Bantul ( KanKemenag Bantul ) - Pelaksana Humas KanKemenag Bantul, Sugiyono  menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Draft Perbub Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bantul di Aula Medika Dinkes Kabupaten Bantul pada Senin, 13 Mei 2024.

Acara dibuka oleh Dokter Abednego Dani Nugroho Kasi Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Bantul yang menyampaikan pentingnya penerapan dari Perda no 10 tahun 2022 yang harusnya diikuti dengan Peraturabn Bupati. Satgas KTR Kabupaten Bantul belum terbentuk sampai dengan saat ini, maka diharapakan segera terbentuk sehingga dapat segera melaksanakan Evaluasi 7 tatanan KTR yang meliputi Fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.

Materi Kebijakan dan Strategi Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) disampaikan dr Ari kurniawati Kasi Pengendalian Penyakit Dinkes Daerah Istimewa Yogyakarta

“ Perilaku merokok bukan kemudian dilarang, tetapi diatur agar tidak berdampak pada masyarakat lainnya” ungkap Ari

Bantul sudah mempunyai Perda  no 10 tahun 2022 namun belum diikuti dengan Perbub KTR, sedangkan 3 kabupaten di DIY dan kota Yogyakarta sudah semua. “ Ayo Bantul semangat “ tegas Ari menutup materinya.

Dinkes Bantul langsung merespon cepat dengan membentuk Satgas KTR Kabupaten Bantul yang sebenarnya sudah disusun dengan melibatkan OPD dan Instansi terkait di Kabupaten Bantul termasuk Kemenag Bantul.

Satgas KTR yang baru saja terbentuk dijadualkan melaksanakan  Monev KTR pada Selasa dan Rabu tanggal  14 dan 15 Mei 2024 di empat Lokasi Dinas DPMPTSP,  SMP 1 Jetis, Masjid Agung Manunggal Bantul, dan RS Elisabeth Bambanglipuro.( Giek )