Perdana, KUA Bantul proses e-AIW melalui Aplikasi Siwak
Bantul (KUA Bantul) - Salah satu dari transformasi digital pada Kementerian Agama adalah pemberlakuan e-AIW pada proses sertifikasi tanah wakaf. Sebelumnya Akta Ikrar Wakaf dibuat secara manual, sekarang harus melalui aplikasi Siwak. Ini adalah kali pertama KUA Bantul melaksanakan ikrar wakaf dengan menggunakan aplikasi Siwak terbaru (e-AIW).
Proses pengajuan secara mandiri dari nadhir. Kemudian KUA melakukan verifikasi data pendaftaran berikut lampiran berkas yang diunggah. Setelah dinyatakan berkas sesuai selanjutnya PPAIW melakukan verifikasi lapangan ke lokasi tanah wakaf untuk pengambilan geotagging dengan foto. Kemudian KUA memasukkan nomor seri blangko AIW dan mencetaknya.
Pengajuan Akta Ikrar Wakaf yang saat ini diproses menggunakan e-AIW adalah tanah milik Bambang Wisanggeni yang berlokasi di Melikan Kidul, Bantul. Nadhir wakaf adalah nadzir perseorangan dengan ketua Sa'ari. Peruntukan tanah wakaf untuk perluasan fasilitas masjid Al-Ikhlas Melikan kidul, yaitu untuk rumah marbot, dan tempat parkir kendaraan. (Sam)