Penyerahan Serentak Lima Puluh Sertifikat Halal bagi UMKM di Kapanewon Pundong
Bantul (KUA Pundong) - Sertifikat Halal Kemenag adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan kehalalan suatu produk secara syar’i. Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikat halal. Pertama, sertifikat halal melalui self declare yaitu apabila produk memenuhi kriteria tidak beresiko atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya. Kedua, sertifikasi halal melalui skema regular. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih diuji kehalalan.
Salah satu program prioritas di Kantor Urusan Agama yaitu layanan sertifikasi produk halal dengan sasaran pelaku usaha kecil menengah. Pelayanan sertifikat halal oleh Penyuluh Agama Islam KUA kapanewon Pundong, Muhammad Asrofi, termasuk pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melakukan pendampingan pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro,Kecil dan Menengah) yang ada di wilayah kapanewon Pundong.
Tidak tanggung-tanggung dalam acara penyerahan sertifikat halal tersebut Muhammad Asrofi menyerahkan lima puluh sertifikat kepada pelaku usaha secara serentak dengan berbagai macam usaha. Dalam kesempatan yang diadakan pada Jumat (17/10/2025) di kantor KUA. Muhammad Hanafi, Kepala KUA Pundong dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha ini sangat penting, yaitu untuk menyukseskan program pemerintah yaitu menjadi negara terbesar menyediakan produk halal. (zaki amrulloh)