Lompat ke isi utama
x
PHU

Pengambilan Sampel PCR Jemaah Haji Kabupaten Bantul

Bantul (Kankemenag) – Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY Nomor: 456/03996 tertanggal 25 Mei 2022 tentang pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Jemaah Haji Reguler 1443 M/2022 H, dilaksanakan pengambilan sampel PCR untuk jemaah Haji Kloter 19 pada Selasa (14/6) dan jemaah haji Kloter 20 pada Rabu (15/6) di Halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.  

Pengambilan sampel PCR jemaah haji Kloter 19 SOC diikuti  oleh 360 orang terdiri jemaah Haji, Petugas Daerah dan Petugas Kloter. Sedangkan Kloter 20 SOC diikuti oleh 89 jemaah Haji, Petugas Daerah dan Petugas Kloter.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul  (Kankemenag Bantul) menyampaikan bahwa tes PCR wajib dilakukan jemaah untuk tahun 2022 ini. “ Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi, bahwa setiap jemaah Haji wajib melakukan Tes PCR, 72 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci,” jelasnya.

Jemaah haji Kabupaten Bantul akan berangkat dari Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo pada Jumat (17/6) pukul 02.55 WIB untuk jemaah haji Kloter 19. Sedangkan untuk jemaah haji Kloter 20 berangkat pukul 18.10 WIB di hari dan tempat yang sama. (Dnd)