MTsN 4 Bantul Ikuti Review Konsultasi Hukum dan Pelayanan Publik
Bantul (MTsN 4 Bantul) – Kankemenag Bantul menyelenggarakan Review Konsultasi Hukum dan Pelayanan Publik pada hari Kamis (28/7) berlokasi di Aula Kantor Kemenag Bantul dan disiarkan secara langsung/live melalui kanal Zoom sehingga dapat diikuti pula oleh seluruh guru dan pegawai di MTsN 4 Bantul. Acara tersebut menghadirkan 2 narasumber penting di antaranya Budhi Masthuri, SH yang merupakan Ketua Ombudsman RI Kabupaten Bantul dan Sarwoto, SH. MH. Li., sebagai perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini diperoleh banyaknya poin terkait hukum dan pelayanan publik, salah satunya adalah mitigasi pelayanan publik yang disampaikan kedua narasumber. MTsN 4 Bantul yang saat itu diwakili Siti Solichah, S.Pd., sebagai Kepala MTsN 4 Bantul menyimak poin hukum dan pelayanan publik agar dapat diterapkan sebagai pengoptimalan pelayanan publik di MTsN 4 Bantul.
“Tentu banyak poin yang disampaikan dan harus dibawa pulang ke madrasah. Terutama kaitannya dengan review standar prosedur atau SOP di madrasah kita, kemudian juga ada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, sederhana, dan memudahkan dalam pelayanan,” ujar Siti Solichah.
Aidi Johansyah, S.Ag., MM., Kepala Kankemenag Bantul menyampaikan pembuka berkenaan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik. Kementerian Agama Bantul sendiri telah membuat Kemenag Integrasi Sistem (KIS) guna memenuhi saran MenpanRB untuk mempunyai sistem terintegrasi Kankemenag dengan madrasa dan KUA. Aplikasi yang diakses secara online ini memiliki tingkat kepuasan 92.02 atau Amat Baik menurut survey.”
Siti Solichah atau ‘Sol’ menambahkan, “Tadi satu guideline yang kita junjung adalah ‘kenali hukum dan jauhi hukuman’. Ini sangat representatif dalam pelaksanaan SOP nantinya. Selain itu kami juga menjadi lebih terbuka pada mitigasi pelayanan publik yang mencegah maladministrasi. Ini menjadi petuah yang penting untuk transparansi dalam aspek apapun seperti yang disampaikan oleh pak Sarwoto tadi.” (liz)