MTsN 1 Bantul Sukseskan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bantul (MTsN 1 Bantul) – Waka Kesiswaan MTsN 1 Bantul, Syaekhul Fatah, S.Pd., M.Pd. menyukseskan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke MTsN 1 Bantul. Ini sangat penting sekali, karena sesuai peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
“KIA manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat terutama kaitannya dengan Pendidikan, Kesehatan dan fasilitas pemerintah lainnya akan lebih mudah dengan adanya KIA ini,” ujarnya di sela-sela PPDB regular tahun ajaran 2024/2025.
Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
“Adanya KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia,” ujarnya.
Kepala MTsN 1 Bantul, Sugiyono menambahkan bahwa ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Sugiyono menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan PPDB yang mensyaratkan harus memiliki KIA tersebut.
“Untuk itu, mohon bantuan dan kerja sama bapak ibu guru dan pegawai panitia PPDB agar menyukseskan program ini demi kebaikan bersama.” (fat)