Lompat ke isi utama
KUA Sedayu

Layanan Sertifikasi Produk Halal di KUA Sedayu, Dorong UMKM Naik Kelas dan Perluas Pasar

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 2 June 2026

Bantul (KUA Sedayu) – Komitmen Kementerian Agama dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diwujudkan melalui layanan sertifikasi produk halal. Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh KUA Sedayu melalui pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah kapanewon setempat.

 

Selasa (02/06/2026), Jamilludin, Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu yang juga bertugas sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH), menyerahkan sertifikat halal kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Handini Sari. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh pengurus KTH Handini Sari, Dwi Maryati, sebagai bentuk pengakuan resmi atas kehalalan produk yang dihasilkan kelompok usaha tersebut.

 

Adapun produk yang berhasil memperoleh sertifikat halal meliputi Ceriping Pisang, Peyek, Keripik Sukun, dan Empon-empon. Produk-produk tersebut selama ini telah dipasarkan kepada masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi anggota kelompok.

 

Dwi Maryati menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertifikat halal yang dinilai sangat penting dalam mendukung pengembangan usaha. Menurutnya, keberadaan sertifikat halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

 

"Alhamdulillah layanan ini sangat bermanfaat untuk usaha kami. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen semakin yakin terhadap produk yang kami jual dan tentu menjadi nilai tambah dalam pemasaran," ungkap Dwi.

 

Ia menambahkan bahwa saat ini masyarakat semakin memperhatikan aspek kehalalan produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif.

 

Sementara itu, Jamilludin menjelaskan bahwa layanan sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan Kementerian Agama kepada masyarakat. Melalui skema pendampingan, pelaku usaha mendapatkan bantuan mulai dari pengumpulan dokumen, verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga pengajuan sertifikasi melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

 

Menurutnya, keberadaan Pendamping Proses Produk Halal memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi yang benar sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan. Pendamping PPH bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan halal yang diajukan oleh pelaku usaha sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh pemerintah.

 

"Kami siap mendampingi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi halal. Layanan ini dapat diakses oleh pelaku usaha di wilayah Sedayu maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk halal. Mari hubungi kami untuk mendapatkan layanan tersebut," kata Jamilludin.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek syariat Islam, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk. Pemerintah sendiri terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM melalui berbagai kemudahan, termasuk skema self declare yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.

 

Keberadaan sertifikat halal dinilai mampu memberikan manfaat yang luas, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pemasaran, hingga membuka peluang kerja sama dengan berbagai jaringan usaha dan pasar modern. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat ekosistem industri halal yang terus berkembang di Indonesia. 

 

Kepala KUA Sedayu menyambut baik meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, keberhasilan KTH Handini Sari memperoleh sertifikat halal dapat menjadi contoh bagi kelompok usaha lainnya untuk terus meningkatkan kualitas produk dan legalitas usaha.

 

"Sertifikat halal bukan hanya sebuah dokumen administratif, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan kepada konsumen. Kami berharap semakin banyak UMKM di Sedayu yang memanfaatkan layanan ini sehingga mampu berkembang dan naik kelas," ujarnya.

 

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, diharapkan produk-produk UMKM lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kehadiran layanan sertifikasi halal di KUA Sedayu menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Agama tidak hanya memberikan layanan keagamaan, tetapi juga turut mendukung pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan sektor usaha berbasis jaminan produk halal. (Jml)