Layanan Ikrar Wakaf KUA Imogiri Cepat dan Mudah
Bantul (KUA Imogiri) – Berlangsung di aula balai nikah KUA Kapanewon Imogiri, Selasa (23/3) Kepala KUA Achmad Rois Wizda, SHI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memberikan layanan ikrar wakaf tanah seluas 152 meter persegi pemegang hak atas tanah Ny Sudiwiyono warga Pucunggrowong Karangtengah Imogiri selaku wakif, yang diserahkan kepada H. Ponijo Ibnu Harto, S.Ag., M.Pd.I selaku nadzir badan hukum Muhammadiyah, disaksikan H. Suhari, S.Ag dan Drs. Sidiq Sunaryo.
Achmad Rois Wizda mengemukakan KUA Imogiri siap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang ingin beramal jariyah dengan mewakafkan sebagian hartanya. “Kami memberikan apresiasi kepada Ny. Sudiwiyono yang telah memberikan teladan beramal jariyah, semoga memberikan manfaat untuk pengembangan SD Muhammadiyah Karangtengah. Demikian juga kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Imogiri saya ucapkan terima kasih, yang secara aktif telah mengurus proses ikrar wakaf sampai dengan penyelesaian sertifikat wakaf, dan pemanfaatannya.” ujarnya.
Ponijo Ibnu Harto menyatakan sangat puas terhadap layanan ikrar wakaf KUA Imogiri, yang telah memberikan layanan dengan sangat mudah dan cepat. “Kami cukup menyampaikan data tanah yang akan diwakafkan, biodata wakif, nadzir dan saksi melalui WA pegadministrasi KUA sehari sebelum pelaksanaan ikrar. Selanjutnya pada hari/tanggal yang telah dijadwalkan dilaksankan poses ikrar wakaf, dan hari itu juga kami telah mendapatkan berkas meliputi; berita acara ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, serta surat pengantar pengurusan sertifikat wakaf ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul,” katanya. (Jojo)