Layanan Ikrar Wakaf di KUA Pandak Mudah dan Cepat
Bantul (KUA Pandak) - Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, Senin, (10/8) telah dilaksanakan Ikrar Wakaf Herry Subagyo selaku pemilik tanah Sertifikat Hak Milik No 04017 dengan luas tanah 181 M² yang berlokasi di dusun Kadisoro RT 05 Gilangharjo Pandak dan Pembinaan Nadzir Perorangan Kadisoro Pandak Bantul.
Ikrar Wakaf dilakukan secara singkat dan sesuai dengan kewajiban Kepala KUA sebagai PPAIW di Kecamatan Pandak, maka Wakif dan Nadzir perorangan yang ditunjuk dan diketuai oleh Subkhan Zukhairi diberi pengertian tentang hak dan kewajiban masing-masing, sehingga Wakif dan Nadzir mengetahui perbuatan hukum yang dilakukannya serta mampu untuk bertanggungjawab dan melaksanakan amanah yang dibebankan dipundaknya.
Kepala KUA Kecamatan Pandak Abdullah Mahfuzh, S.Ag., MH mengingatkan kepada Nadzir yang diwakili oleh Bapak Subkhan Zukhairi yang menerima Ikrar Wakaf dari Bapak Herry Subagyo, bahwa Nadzir memiliki tanggungjawab yang berat dalam menerima amanah tanah wakaf yang ada, yang kesemuanya nantinya akan dan harus dipertanggungjawabkan dunia akherat, dan kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Sosial Distancing dan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan Ikrar Wakaf ditutup dengan doa oleh Kyai Ngatiman. Setelah selesai pelaksanaan ikrar wakat, dilanjutkan dengan penandatanganan berkas Ikrar Wakaf oleh Wakif, Nadzir dan saksi serta Kepala KUA. Nadzir bisa langsung membawa pulang berkas ikrar wakaf tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan meneruskan pendaftaran tanah wakafnya ke BPN Kabupaten Bantul. (Mfz)