Lompat ke isi utama
x
Kua pundong

KUA Pundong Sampaikan Surat Imbauan dan Sosialisasi SE Menag Nomor 17 Tahun 2021

Bantuk (KUA Pundong) - Pelaksanaan ibadah di masa PPKM darurat harus disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. KUA Kapanewon Pundong, Senin (19/07) dengan melibatkan PAIF, PAH memulai pelaksanaan sosialisasi SE Menag RI no.17 tahun 2021 yang berisi tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Masjid At Taqwa yang berlokasi di dusun Seyegan Srihardono Pundong menjadi lokasi pertama yang dituju kepala KUA Pundong Aleq Rahmat Hidayat,S.Ag beserta PAIF dan PAH, dilanjutkan dengan kunjungan ke masjid At Taqorrub Ganjuran, masjid At Taqwa Gunungpuyuh, masjid Nurul hidayah Pentung dan yang terakhir di masjid Al Barokah Soka Seloharjo.

Disamping menyampaikan sosialisasi SE Menag no 17 tahun 2021 serta himbauan dari Kankemenag terkait dengan peribadatan di masa PPKM darurat, juga meminta data profil masjid yang meliputi foto masjid, nama masjid, ketua Takmir, tahun berdiri, Afiliasi ormas, kegiatan masjid, sejarah singkat masjid, longitudinal masjid,luas masjid , status masjid dan no WA pengurus takmir masjid. (Aleg)