Lompat ke isi utama
x
rakor

KUA Kecamatan Sewon Sosialisasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

Dikirim oleh ponijo pada 22 July 2020

Bantul (KUA Sewon) - Guna memberikan pemahaman tentang usia menikah, Rabu (22/7) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sewon diadakan rapat koordinasi yang dihadiri dari Kecamatan Sewon, Polsek dan desa-desa di wilayah Kecamatan Sewon.

Dalam rakor ini disampaikan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 khususnya pasal 7 bahwa usia nikah bagi catin baik laki laki maupun perempuan adalah minimal 19 tahun. Juga sosialisasi PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan nikah sebagaimana dijelaskan secara teknis dalam Juknis Nomor 473 tahun 2020.

Kepala KUA Kecamatan Sewon Asrori, SH berharap dengan sosialisasi ini mayarakat menjadi mengerti. Asrori juga  menyampaikan adanya layanan KUA berupa pusat layanan keluarga sakinah (pusaka sakinah) yang berfungsi sebagai edukasi konsultasi dan mediasi sehingga keluarga harnonis rukun dan kokoh. (jfr/pjo)