Lompat ke isi utama
x
akad nikah

KUA Kecamatan Pandak Laksanakan Protokol Penanganan Covid-19

Dikirim oleh ponijo pada 3 April 2020

Bantul (KUA Pandak) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandak Abdullah Mahfuzh, S. Ag, MH kepada Pranata Humas Kantor Kemenag Bantul H. Ponijo, S.Ag., M.Pd.I, Jumat (3/4) menginformasikan bahwa KUA Pandak telah melaksanakan protokol penanganan Covid-19. Berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : P003/DJ.Ill/Hk.00.7/04/2020.

Petugas layanan telah melaksanakan dengan sungguh-sungguh hal berikut; Memastikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelayanan serta menolak pelayanan yang tidak sesuai protokol sebagai bentuk kesungguhan dalam penerapannya; Mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung; dan Melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat pemerintah Kecamatan beserta pihak keamanan untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap tinggal di rumah, menjaga jarak aman (physical/social distancing), menghindari kerumunan, menunda resepsi dan pernikahan.

Mafuzh juga mengatakan pendaftaran nikah dilakukan secara online, akad nikah dilayani jika telah mendaftar sebelum 1 April, pendaftaran setelah 1 April akad nikah akan dilksanakan setelah masa tanggap darurat dengan mengikuti kebijakan pemerintah setempat. Pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA; Tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring  (online); Memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal. (Jojo)