KUA Kasihan Fasilitasi Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah dalam Satu Prosesi
Bantul (KUA Kasihan) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dua bidang tanah dalam satu prosesi yang berlangsung di Dusun Lemahdadi, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, pada Selasa (21/07/2026).
Sebelum pelaksanaan ikrar wakaf, Samanto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kasihan menyampaikan tausiah tentang keutamaan wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari investasi akhirat yang memberikan manfaat luas bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam prosesi tersebut, Wiyono mengikrarkan wakaf sebidang tanah seluas 196 meter persegi yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Sementara itu, Karyatun mewakafkan sebidang tanah seluas 227 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Tahfiz. Kedua bidang tanah tersebut diwakafkan kepada Nazir Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili oleh Agus Mulyono, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat di hadapan PPAIW KUA Kasihan dan disaksikan oleh para saksi serta pihak nazir. Setelah pembacaan ikrar, kedua wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf sebagai bukti sah pelaksanaan ikrar wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Samanto menyampaikan apresiasi kepada para wakif atas keikhlasan mereka mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Menurutnya, wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sarana ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran tempat ibadah dan Rumah Tahfiz diharapkan dapat menjadi pusat pembinaan keagamaan serta melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan mencintai Al-Qur'an.
Melalui pelayanan wakaf yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, KUA Kasihan terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan ikrar wakaf. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berwakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif. (Nrdn)