KUA Dlingo Terima Mahasiswa UII Yang Lakukan Penelitian
Bantul (KUA Dlingo) - Kantor Urusan Agama Kapanewon Dlingo sebagai bentuk layanan maksimal kepada dunia akademis, menerima dengan senang hati kunjungan mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Indra Wakhid Ismail. Kunjungan untuk melakukan penelitian wali nikah bagi calon pasangan pengantin yang lahir di luar perkawinan yang sah, Selasa (3/10/2023).
Wali nikah adalah orang memiliki kewenangan atau orang yang berhak menikahkan perempuan baik itu gadis, maupun janda. Dalam hadits yang membahas mengenai wali dinyatakan "Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali “. Dalam teks hadits lain "Tidak sah pernikahan kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali".
Kepala KUA Dlingo, Muhammad Hanafi menyampaikan bahwa ketika ada calon pengantin perempuan lahir di luar pernikahan, maka walinya adalah wali hakim, yaitu penghulu yang menjabat sebagai kepala KUA. “Wali hakim sebagai bentuk representasi pemerintah dalam memberikan solusi bagi calon pengantin yang ada problem terkait wali nikah”, ujarnya. (Hnf)