KPRI Adil Sabet Juara 1 Kategori Koperasi Konsumen se-Kabupaten Bantul 2022
Bantul (Kankemenag) – Koperasi Konsumen KPRI Adil Makmur Sejahtera (Koperasi Adil) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) sabet penghargaan juara 1 sebagai koperasi berprestasi pada kategori koperasi konsumen se-Kabupaten Bantul tahun 2022. Penghargaan ini diberikan saat Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-75 yang dilaksanakan di Lapangan Paseban, Selasa (26/7).
Penghargaan ini diterima langsung oleh ketua Koperasi Adil, H. Ahmad Musyadad, S.Pd.I., M.S.I. yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Bantul. Peraihan penghargaan ini disusul Koperasi Karyawan Karya Mulia Mandiri (PT Sampoerna) sebagai juara 2, dan Koperasi Karyawan Sejahtera (PT Samitex) sebagai juara 3.
Turut meraih penghargaan, MA Ali Maksum yang berada di bawah naungan Kankemenag Bantul yang berhasil menyabet juara 3 setelah SMA Negeri 1 Bantul dan SMK Negeri 1 Bantul dalam kategori Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian Tingkat SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bantul tahun 2022.
Hari koperasi ke-75 ini mengambil tema “Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelajutan,” merupakan pengejawantahan dari upaya koperasi bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional. Berjalannya pembangunan koperasi diupayakan secara berkesinambungan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lain yang memiliki sensitivitas tinggi dalam pegembanga usaha dan diminati oleh generasi muda.
Dalam amanat inspektur upacara, Bambang Guritno, S.H. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul mengatakan bahwa pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan program gerakan revolusi mental yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan agar generasi muda tertarik untuk berkoperasi sebagai agen pembangunan. “Generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembagungan karakter yang berbasis nilai gotong royong, dan usaha bersama yang semuanya diperoleh melalui koperasi,” ucapnya.
“Pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Kemudian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multipihak, Yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dengan wadah koperasi dari berbagai anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya,” terang Bambang.
Di akhir amanatnya, Bambang berharap semoga upaya pembinaan, pengembangan dan penguatan koperasi ini bisa berjalan dengan baik agar dapat memberikan kontribusi bagi setiap anggota koperasi dan masyarakat luas.
Berkenan menjadi pembaca do’a yaitu Kepala Kankemenag Bantul, H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. yang juga sebagai koordinator pengawas Koperasi Adil. (Dnd)