Lompat ke isi utama
x
Rakor

Koordinasi Pelayanan Haji Kemenag Bantul Pasca Keputusan Pembatalan Haji

Dikirim oleh ponijo pada 3 June 2020

Bantul (Kankemenag) - Berdasarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M dibatalkan. Keputusan ini diambil Pemerintah dengan pertimbangan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah pasca keputusan pembatalan, seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Bantul melakukan silaturrahim dan koordinasi dengan Bagian Administrasi Kesra Kabupaten Bantul pada Rabu (03/06/2020).

Menurut Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Bantul, Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan langkah dan sikap bersama dalam memberikan pelayanan bagi jemaah haji. Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara Kementerian Agama Kab. Bantul dengan Pemerintah Daerah, utamanya dalam pemberian fasilitas bagi kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jemaah.

Kegiatan ini diterima oleh Kabag Administrasi Kesra Kabupaten Bantul, Sukamta, S.Pd., didampingi Kasi Bina Mental dan Pengembangan SDM. Sukamta, S.Pd yang juga merupakan salah satu jemaah haji Bantul tahun 2020 berharap agar semua jemaah bisa menerima dengan lapang hati dan keikhlasan sebagai wujud ketulusan niat haji semata karena Allah. Bagi jemaah yang sudah lunas di tahun 2020 diharapkan ada kemudahan pada saat proses pelunasan di musim haji tahun mendatang.

Ahmad Mustafid menambahkan, bagi jemaah yang sudah melakukan pelunasan, diberi kesempatan untuk memilih, apakah dana pelunasan akan diambil atau tidak. Bila jemaah tidak mengambil dana pelunasan, otomatis menjadi jemaah pada musim haji tahun depan dan dana pelunasan akan dikelola terpisah oleh BPKH dimana nilai manfaat nya akan diberikan secara utuh kepada masing-masing jemaah paling lambat 30 hari sebelum kloter pertama berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. (Ahmad)