Lompat ke isi utama
x
Subbag TU

Kemenag Bantul Lolos Visitasi Monev Keterbukaan Informasi

Dikirim oleh liana pada 11 October 2021

Bantul (Kankemenag) - Seperti yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, dimanapun dan kapanpun. Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2021.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul sebagai badan publik turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.Penilaian dilakukan mulai dari pengiriman dan pengisian SAQ (penilaian assessment mandiri) dan selanjutnya diadakan visitasi uji publik. Pada puncak penilaian akan diberikan penghargaan kepada badan publik yang dinyatakan berprestasi.

Berdasarkan surat dari KID DIY Nomor : 019/097 tanggal 5 Oktober 2021, untuk tahap pertama atau tahap pemeringkatan badan publik, Kantor Kementerian Agama Bantul berhasil masuk kriteria penilaian tahap kedua yaitu visitasi oleh tim penilai dari KID DIY. Selanjutnya sebagai badan publik yang telah berhasil masuk dalam tahap penilaian visitasi monitoring dan evaluasi dan keterbukaan informasi akan dijadwalkan pada tanggal 14 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag, MM ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa tujuan monitoring ini untuk melihat sejauh mana Badan Publik, khususnya Kementerian Agama Kabupaten Bantul menjalankan peran dan fungsinya mengimplemantasikan keterbukaan informasi publik “ pungkasnya.(Ana)