Lompat ke isi utama
x
Upkp

Kemenag Bantul Fasilitasi Kenaikan Pangkat Pegawai Dengan Ujian Dinas dan UPKP

Dikirim oleh ponijo pada 10 November 2020

Bantul ( Kankemenag) - Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub. Bagian TU H. Basori Alwi, S.Ag., MA, Selasa (10/11) pada pelaksanaan ujian dinas (UD) yang diikuti 3 pegawai, dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UPKP) diikuti 1 orang, berlangsung di aula Koperasi ADIL. "UD dan UPKP dalam rangka memberikan penghargaan kepada pegawai dengan memberikan kesempatan mengembangkan karier meniti jenjang kepangkatan setingkat lebih tinggi, dengan demikian akan berimplikasi pada meningkatnya kesejahteraan", tuturnya.

Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM., mengucapkan, "Selamat mengikuti ujian dinas ini, semoga bisa lulus dengan hasil yang terbaik dan dapat meningkatkan kinerja ASN Kemenag Bantul. "Ujian Dinas dan UPKP proses yang harus ditempuh ASN, merupakan fasilitasi kesempatan kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain untuk menegakkan aturan dalam tertibnya administrasi kepegawaian, ujian ini juga bermanfaat untuk pembinaan karier pegawai", ujarnya. (Jojo)