Kankemenag Bantul Raih Predikat Informatif Peringkat 2 Kategori Instansi Vertikal oleh KID DIY
Yogyakarta (Kankemenag Bantul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Muntolib menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan DIY, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Pakualam X.
Pada ajang bergengsi tersebut, Kankemenag Bantul berhasil meraih Predikat Informatif Peringkat 2 dengan nilai 92,95 pada Kategori Instansi Vertikal dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh KID DIY. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KID DIY, Erniati.
Dalam laporannya, Erniati menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev tahun ini diikuti oleh 534 instansi dari berbagai kategori di wilayah DIY. Untuk kategori instansi vertikal tercatat 18 instansi berpartisipasi. Ia mengapresiasi capaian seluruh peserta sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pada tahun mendatang.
“Antusiasme instansi dalam Monev keterbukaan informasi publik menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berharap ke depan lebih banyak instansi yang dapat ikut serta agar budaya keterbukaan informasi publik semakin menguat,” ujar Erniati.
Prestasi yang diraih Kankemenag Bantul disambut positif oleh Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk kepercayaan publik dan menjadi pemacu untuk terus memperkuat pelayanan informasi serta tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel, khususnya bagi masyarakat Bantul. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya,” ungkap Muntolib.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik DIY menjadi momentum bagi instansi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses informasi publik yang lebih inklusif. Dengan prestasi ini, Kankemenag Bantul meneguhkan langkah untuk terus mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam setiap aspek pelayanan. (Dnd)