Lompat ke isi utama
x
MTsN 9 Bantul

Ikuti Diskusi Sponsorship dengan KPK, MTsN 9 Bantul Tingkatkan Pemahaman tentang Gratifikasi

Dikirim oleh Sugiyono pada 17 April 2025

Bantul (MTsN 9 Bantul)—Siti Solichah, Kepala MTsN 9 Bantul; Siti Arifah, Kepala Tata Usaha; dan Andrian Eka, tim ZI WBK; mengikuti Diskusi Bersama KPK bertajuk “Prosedur Sponsorship Bagi Instansi Pemerintah” yang dilaksanakan secara hybrid di Aula PLHUT Kankemenag Kab. Bantul, Selasa (15/04/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kab. Bantul, Ahmad Shidqi, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kehati-hatian dan kebijaksanaan instansi dalam menggandeng rekanan untuk sponsorship.

Sementara itu, Lela Luana, dalam paparannya menegaskan perbedaan mendasar sponsorship dan gratifikasi. Analis Tipikor KPK tersebut menyebut bahwa sponsorship harus diterima oleh instansi, bukan individu.

“Kebermanfaatan sponsorship harus diterima oleh instansi, masyarakat, atau khalayak umum, bukan individu semata,” tegasnya.

Selain itu, sponsorship juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti nota kesepakatan, timbal-balik yang jelas, dan berita acara penerimaan dan pemanfaatan. Dengan dokumen yang jelas, sponsorship dapat dimanfaatkan instansi untuk mencapai tujuan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Solichah mengatakan kegiatan ini menjadi penguat bahwa sponsorship sah untuk mendukung program madrasah yang tidak terbiayai oleh anggaran negara. (and)