Ikrar Wakaf untuk Pengembangan SMP Muhammadiyah Kasihan
Kasihan (KUA Kasihan) — Semangat untuk memajukan dunia pendidikan kembali terlihat di wilayah Kapanewon Kasihan. Jumat (07/11/2025), telah terlaksana ikrar wakaf yang dilaksanakan di bawah bimbingan Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kasihan. Ikrar tersebut dilakukan oleh Nursalim selaku wakif, yang dengan tulus mewakafkan sebidang tanah seluas 731 meter persegi untuk kepentingan pengembangan SMP Muhammadiyah Kasihan.
Dalam ikrar wakaf ini, nazir ditetapkan dari Persyarikatan Muhammadiyah, yang akan bertanggung jawab dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh pihak KUA Kapanewon Kasihan, pengurus Muhammadiyah setempat, serta beberapa tokoh masyarakat yang turut memberikan dukungan atas langkah mulia tersebut.
Kepala KUA Kapanewon Kasihan, Samanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya wakaf ini.
“Wakaf bukan hanya amal jariyah, tetapi juga investasi akhirat yang manfaatnya terus mengalir. Semoga wakaf dari Nursalim dapat menjadi ladang pahala dan memberi manfaat besar bagi kemajuan pendidikan Islam di Kasihan, bagi tanah-tanah yang belum diikrarkan untuk segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, ujarnya."
Sementara itu, perwakilan dari pihak Muhammadiyah mengungkapkan rasa terima kasih dan komitmennya untuk mengelola tanah wakaf tersebut secara amanah dan profesional. Rencana ke depan, tanah wakaf ini akan digunakan untuk perluasan sarana pendidikan, seperti pembangunan ruang kelas baru dan fasilitas pendukung lainnya di SMP Muhammadiyah Kasihan.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan kegiatan pendidikan di lingkungan Muhammadiyah Kasihan semakin berkembang dan mampu melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak islami. KUA Kasihan terus berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan wakaf agar pengelolaannya sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan manfaat luas bagi umat. (Nrdn)