Ikrar Wakaf Tanah untuk Pengembangan Masjid Al-Amna Yuwono Triharjo Pandak
Bantul (KUA Pandak) - Bertempat di Serambi Masjid Al-Amna yang beralamat di Desa Yuwono Triharjo Pandak Bantul, Rabu (29/06) telah dilaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Tanah bagi Pengembangan Masjid Al-Amna. Adapun Wakifnya adalah Margi Wiyono dengan Sertifikat Hak Milik nomor 13229 seluas 39 M² dan Boniyem dengan Sertifikat Hak Milik nomor 03332 seluas 34 M². Sebagai Nadzir penerima adalah Ustadz Agus Salim dari Badan Hukum Muhammadiyah Pandak. Ini merupakan komitmen jemput bola bagi Pelayanan Prima KUA Kapanewon Pandak kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdullah Mahfuzh selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Kepala KUA Kapanewon Pandak menyampaikan kepada Nadzir yang baru saja mengucapkan Sumpah Nadzir dan menyampaikan pesan pembinaan agar Tanah wakaf yang telah ada dapat dikelola dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya sesuai amanah Wakif, dan segera diurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan maksud agar amanah yang ada tetap terjaga dan terpelihara, harta umat juga menjadi terjamin dan terlindungi di depan hukum.
Sebelum Pelaksanaan Ikrar Wakaf terlebih dahulu dilaksanakan Sumpah Nadzir yang isinya bahwa Nadzir akan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Dalam kesempatan tersebut, Ikrar wakaf Tanah yang ada tersebut dipergunakan untuk pengembangan Masjid Al-Amna Yuwono Triharjo Pandak Bantul. Kegiatan Ikrar wakaf berjalan dengan baik dan lancar. (Mfz)