Ikrar Wakaf di Pondok Pesantren Ar-Risalah Pandak
Bantul (KUA Pandak) - Bertempat di Pondok Pesantren Ar-Risalah Pandak, selasa (14/06) telah dilaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Tanah bagi Pengembangan Pondok Pesantren Ar-Risalah.
Bertindak sebagai Wakif adalah Widianto dengan Sertifikat Hak Milik nomor 02975 seluas 259 M² dan Bisri Musthofa dengan sertifikat Hak Milik nomor 09319 seluas 345 M². Sebagai Nadzir penerima adalah Ustadz Abdul Basyir Ikhwan dari Yayasan Ar-Risalah dan selaku Pimpinan Pondok Pesatren Ar-Risalah Pandak.
Dalam kesempatan tersebut, Abdullah Mahfuzh selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Kepala KUA Kapanewon Pandak mengatakan "Semoga tanah wakaf yang ada dapat dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah wakif dan segera diurus administrasi sertifikat tanah wakafnya", kata Mahfuzh.
Sebelumnya juga telah dilaksanakan Sumpah Nadzir yang isinya bahwa Nadzir akan melaksanakan amanah sengan sebaik-baiknya. Ikrar wakaf digunakan untuk pengembangan Pondok Pesantren Ar-Risalah Pandak. Kegiatan Ikrar wakaf berjalan dengan baik dan lancar. (Mfz).