Lompat ke isi utama
x
MTsN 5 Bantul

Guru Jadi Kreator Pembelajaran di MTsN 5 Bantul

Dikirim oleh eka putri pada 9 September 2024

Bantul (MTsN 5 Bantul) - Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang pedoman implementasi kurikulum pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada bulan Juli 2024. KMA 450/2024 menjadi acuan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Tak terkecuali MTsN 5 Bantul yang menjadi bagian/naungan Kementerian Agama berusaha maksimal untuk dapat mengimplementasikan atau menerapkan KMA tersebut dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di madrasah. 

Faris Mansuri Kepala MTsN 5 Bantul menyampaikan bahwa perubahan struktur kurikulum harus diikuti perubahan mindset guru dari fasilitator menjadi kreator pembelajaran. “Guru kini harus menjadi kreator pembelajaran,”terang Faris disela-sela tugasnya. Ia menambahkan bahwa untuk menjadi kreator pembelajaran guru harus mampu menginternalisasi secara utuh tentang pembelajaran berdiferensiasi. Pembelajaran berdiferensiasi adalah pendekatan yang mengakui bahwa siswa memiliki kebutuhan, minat, serta kemapuan belajar yang berbeda.

Saat ini dinamika perubahan zaman sangat komplek, termasuk dalam dunia pendidikan madrasah. Oleh karenanya guru juga harus adaptif terhadap perubahan, jangan sampai tertinggal dengan kemajuan teknologi.(Mt)