Bersama BPN Kabupaten Bantul Kamad MIN 2 Bantul Turut Dampingi Ukur Tanah
Bantul ( MIN 2 Bantul ) - Kepala Madrasah Ibtidaiyyah Negeri 2 Bantul dan Tim Pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran Tanah Bangunan Pendidikan dan Latihan sekaligus menetapkan status penggunaannya pada Kementerian Agama RI yang berlokasi di MIN 2 Bantul, Jalan Imogiri, Siluk Jaya, Kebonagung, Kec. Imogiri, Kab. Bantul, Selasa (20/8).
Pada saat proses pengukuran serta pematokan tanah, dilakukan oleh BPN Kabupaten Bantul dan disaksikan langsung oleh Kepala MIN 2 Bantul, utusan dari Kementerian agama kabupaten Bantul, pihak madrasah serta warga yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari sebagai bentuk transparansi terhadap proses pengukuran yang dilaksanakan.
Yuhrotul Mardhiyah, kepala madrasah mengatakan pengukuran tanah di MIN 2 Bantul ini bertujuan untuk memperbaharui data dan legalitas kepemilikan, “Pengukuran tanah di MIN 2 Bantul ini adalah langkah untuk proses administrasi dan legalitas tanah milik instansi Kementerian Agama Kabupaten Bantul sehingga kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan”, ujarnya.
Setelah pengukuran selesai dilakukan dan data terverifikasi, BPN nantinya melanjutkan penerbitan sertifikat tanah guna balik nama dari MIN 2 Bantul untuk status kepemilikan tanah Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Sertifikat ini merupakan bukti resmi yang menunjukkan kepemilikan sah atas tanah tersebut dan mencakup informasi penting seperti luas tanah, batas-batas, dan juga hak-hak terkait.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengukuran tanah ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas kepemilikan tanah madrasah. Hal ini akan mendukung terciptanya efektifitas dalam pelayanan dan sebagai dasar untuk menerima bantuan pembangunan oleh instansi serta memberikan kepastian hukum untuk semua pihak terkait. (Zul)