Tingkatkan Kinerja Pegawai, Kemenag Bantul adakan Evaluasi
Bantul (Kankemenag) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Mukotip, S. Ag., M. Pd. I. Membuka acara Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 dan Peningkatan Kinerja Pegawai di Aula Koperasi Adil, Rabu (26/01). Peserta pada acara ini adalah 2 orang perwakilan masing-masing KUA se- Kapanewon Bantul sejumlah 35 peserta.
Dalam sambutannya Mukotip mengatakan kegiatan penyusunan SKP ini mengingatkan kepada kita semua bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama diwajibkan untuk membuat SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKP) yang berisi rencana target jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh seorang PNS pada setiap pelaksanaan tugas jabatan yang bersifat nyata dan terukur.
PNS Kemenag yang tidak menyusun SKP dijatuhi sanksi hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin PNS. Ketentuan pasal 3 angka 12 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin dinyatakan bahwa setiap PNS wajib mencapai SKP yang ditetapkan. Selanjutnya pada poin berikutnya PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan/atau pasal 4 akan dikenai hukuman disiplin. Dalam pasal 9 angka 12, dijelaskan bahwa hukuman disiplin tinggi dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dan dalam ketentuan pasal 10 angka 10 bahwa hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS ketentuan pencapaian SKP pada akhir tahun kurang dari 25%.
“Oleh karena itu kami mengharap kepada seluruh jajaran ASN Kemenag Bantul untuk melakukan penyusunan SKP dengan baik dan tingkatkan kinerja dengan sebaik-baiknya”, kata mukotip. “Semoga kita diberikan kekuatan lahir batin untuk melaksanakan yang terbaik didalam pengabdian kita di Kemenag Bantul”, Imbuhnya. (ev).