Supervisi Bimas Kemenag Bantul di KUA Bantul
Bantul (KUA Bantul) - Bertempat di aula balai nikah KUA Bantul dilakukan supervisi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang dipimpin langsung oleh H. Fariq Nur Rohim, S.H.I, M.A. Hadir saat revisi semua pegawai staf, penghulu, penyuluh fungsional dan penyuluh non PNS. Selasa (2/11).
Dalam evaluasi supervisi untuk KUA Bantul Fariq menyampaikan tentang administrasi, BOP dan kegiatan KUA. Penguatan administrasi tentang 10 tugas dan fungsi KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa ada sepuluh tugas dan fungsi KUA adalah Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan ;Pelayanan bimbingan keluarga sakinah; Pelayanan bimbingan kemasjidan; Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan Layanan bimbingan Manasik Haji Bagi Jamaah Haji Reguler.
Untuk kelengkapan data dan arsip keagamaan. Proges keagamaan di masing-masing pegawai pembagian jadwal dan penjabaran 10 tusi KUA untuk staf penghulu dan penyuluh. Data di laptop ada pembukuan sehingga di backup. Disisi lain bekerja sama dengan Penyuluh non PNS untuk membantu administrasi dan penyerapan data dukung untuk revitalisasi. Samanto, S.Ag menyampaikan terimakasih pembinaan dari kasi dan juga akan segera menindaklanjuti evaluasi untuk kegiatan di masing-masing pegawai. (ws).