Sosialisai Hukum Perkawinan bersama KUA Sewon
Bantul (KUA Sewon) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Hukum Perkawinan pada Kamis (16/11) bertempat di Taman Mino Resto dan Pemancingan, Glagah, Tamanan, Banguntapan.
Kegiatan sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Sub Koordinator Dokumentasi & Penyuluhan Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul, Ike Kustini Rahayu. Adapun Narasumber pada kesempatan itu Mustafied Amna, selaku Kepala Kepala KUA Kapanewon Sewon yang mewakili Kasi Bimas Islam Kankemenag Bantul serta Novi Sarhati, Anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Pada sosialisasi tersebut, Mustafied Amna selaku pemateri utama membahas beberapa hal yang aktual serta faktual, banyak kejadian nyata terjadi dalam hidup masyarakat antara lain tentang masalah pernikahan sirri, masalah tentang pernikahan dini, tentang wali adhal, hukum menikahkan wanita hamil/kawin hamil, definisi anak sah dan tentang wali nikah. Di samping memberikan materi pokok tentang UU Perkawinan No 1 tahun 1074 dan juga perubahannya UU Perkawinan No 16 Tahun 2019.